Guru wali adalah seorang guru yang ditugaskan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan secara khusus kepada siswa di sekolah, mulai dari mereka masuk hingga lulus. Tugas guru wali mencakup pembinaan karakter, akademik, dan pengembangan keterampilan siswa, serta menjadi jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan siswa. Guru wali bukanlah wali kelas atau guru BK, tetapi memiliki peran khusus dalam pendampingan jangka panjang untuk mendukung perkembangan holistik siswa.
Definisi dan Peran Guru Wali:
Pendampingan Jangka Panjang:
Guru wali mendampingi siswa dari awal masuk hingga lulus, berbeda dengan wali kelas yang biasanya hanya satu tahun ajaran.
Fokus pada Pengembangan Holistik:
Guru wali tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter, keterampilan, dan kompetensi siswa secara menyeluruh.
Jembatan Komunikasi:
Guru wali berperan dalam menjalin komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan siswa untuk mendukung perkembangan siswa.
Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas dan Guru BK:
Wali Kelas:
Bertanggung jawab atas kelas tertentu, mengawasi, membina, dan mengatur siswa di kelas tersebut.
Guru BK:
Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa terkait masalah pribadi, sosial, dan akademik.
Guru Wali:
Melakukan pendampingan khusus kepada siswa di luar jam pelajaran, fokus pada pembinaan karakter, akademik, dan pengembangan keterampilan siswa secara menyeluruh.
Dasar Hukum Guru Wali:
Guru wali diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Penunjukan guru wali dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan jumlah siswa dan ketersediaan guru.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali:
Pendampingan Akademik:
Membantu siswa dalam memahami materi pelajaran, memberikan bimbingan belajar, dan memantau perkembangan akademik siswa.
Pengembangan Karakter:
Membina siswa dalam hal karakter, disiplin, etika, dan nilai-nilai positif lainnya.
Pengembangan Keterampilan:
Membantu siswa dalam mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan mereka, seperti keterampilan komunikasi, kerjasama, dan pemecahan masalah.
Kolaborasi:
Bekerja sama dengan guru mata pelajaran lain, guru BK, dan orang tua siswa untuk mendukung perkembangan siswa.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), tugas Guru Wali mencakup:
Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini (Menimbang huruf a).
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
https://drive.google.com/file/d/1ISmuqGNGTJGil6fd9RzD2OSEnoT3WXoB/view
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
https://drive.google.com/file/d/1yKa-4ta_1oBDpxJYP2Ny9VEjH6V9KkAa/view