Berikut ringkasan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 (tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru):
Ditetapkan 26 Juni 2025 dan diundangkan 1 Juli 2025, menggantikan Permendikbud No 15 / 2018 dan perubahan Permendikbudristek No 25 / 2024 bpmpbali.kemdikbud.go.id+15imrantululi.net+15jdih.kemendikdasmen.go.id+15.
Dasar hukum meliputi UUD 1945, UU No 14 / 2005 (Guru & Dosen), PP No 3 / 2008 (diubah), dan regulasi kementerian terkait
1. Beban Kerja Guru
Total beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu.
Meliputi lima aktivitas inti:
Perencanaan pembelajaran/bimbingan
Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
Penilaian hasil pembelajaran
Pembimbingan & pelatihan siswa
Tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok
2. Peran Pengawas
Beban kerja pengawas sekolah tetap merujuk pada aturan lama (Permen No 15/2018 dan Perubahan No 25/2024) sampai peraturan baru diterbitkan
3. Ekivalensi Tugas Tambahan
Contoh penetapan ekuivalensi untuk tugas tambahan:
Instruktur/narasumber nasional ➝ 1 jam tatap muka per minggu
Peserta pengembangan kompetensi ➝ 1 jam per minggu per semester
Koordinator MKG ➝ 1 jam per minggu per tahun
Pengurus organisasi (nonprofit/gov’t non-struktural) ➝ 1 jam per minggu per tahun
Menjamin kepastian hukum dan dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui beban kerja yang lebih terstruktur.
Berlaku sejak diundangkan (1 Juli 2025)
Permendikdasmen No 11/2025 mengatur secara jelas beban kerja guru (37,5 jam/minggu), menyertakan kriteria tugas tambahan bagi ekivalensi jam, dan menetapkan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Regulasi pendidikan di Indonesia mencakup berbagai aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek pendidikan, mulai dari standar pendidikan, kurikulum, hingga sistem evaluasi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan mutu dan keseragaman pendidikan, serta memberikan pedoman bagi penyelenggara pendidikan.
Beberapa regulasi pendidikan penting di Indonesia meliputi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):
Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi sistem pendidikan di Indonesia, mengatur berbagai aspek mulai dari tujuan, prinsip, hingga pengelolaan pendidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait:
Terdapat beberapa PP yang mengatur berbagai aspek pendidikan, seperti PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait:
Banyak Permendikbud yang diterbitkan untuk mengatur berbagai hal, seperti standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.
Regulasi Kurikulum Merdeka:
Terdapat regulasi khusus terkait implementasi Kurikulum Merdeka, seperti Keputusan Menteri Pendidikan tentang Spektrum Keahlian SMK dan Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran dan Profil Pelajar Pancasila BBPMP PROVINSI JAWA TIMUR.
Selain regulasi pusat, terdapat juga regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terkait pendidikan, seperti peraturan daerah dan keputusan kepala dinas pendidikan.
Dengan adanya berbagai regulasi ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat terselenggara dengan baik, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman.