INFO ARKAS 4
Apa dan Bagaimana menggunakannya
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023 perihal Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2024, per 1 Desember 2023 ARKAS 3 resmi ditutup dan sudah tidak bisa digunakan untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan perencanaan anggaran. Oleh karena itu satuan pendidikan harus segera beralih ke ARKAS 4 untuk menyelesaikan pelaporan tahun 2023 serta menyusun Anggaran tahun 2024 menggunakan ARKAS 4.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan baca Buku Panduan ARKAS 4 pada https://bit.ly/BukuPanduanARKAS4-1-2.
Catatan: Abaikan jika satuan pendidikan sudah update ARKAS 4 dan melakukan pelaporan bos menggunakan ARKAS 4.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Admin Dapodik.
Surat edaran dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/SE-Pemanfaatan-ARKAS-4.
Note :
Sekolah Bapak/Ibu Guru Hebat belum punya website seperti contoh ini www.smpn1maron.sch.id ... Ayo Sharing dengan kami KOPERDI-IND ... insya allah sekolah bapak/ibu insya allah akan mempunyai website sendiri yang elegan, simpel dan mudah di kelola secara mandiri ...
https://www.koperdi.or.id/koperdi-ind-berbagi/website-sekolah